Mobil ambulans juga digunakan untuk penderita gawat darurat yang sudah stabil dari lokasi kejadian ke tempat tindakan definitif/rumah sakit juga kendaraan transport rujukan. Isi di dalamnya pun harus sesuai standar. Mengacu pada aturan tersebut persyaratan teknis ambulans gawat darurat ada 23 yaitu: 1. Kendaraan roda empat atau lebih dengan peredam getaran lunak 2. Warna kendaraan kuning muda 3. Sirine 1 (satu) atau 2 (dua) 4. Lampu rotator warna biru terletak di tengah atas kendaraan 5. Tanda pengenal dengan mencantumkan 118 dan tanda gawat darurat/emergensi di bagian depan, belakang, samping kanan, dan kiri kendaraan dilengkapi AC, alat pengatur di ruangan pengemudi 6. Pintu belakang dapat dibuka ke arah atas 7. Buku Petunjuk pemeliharaan semua alat berbahasa Indonesia 8. Radio komunikasi/telepon genggam di ruangan pengemudi 9. Dilengkapi sabuk pengaman baik untuk pasien maupun petugas 10. Ruangan penderita cukup luas untuk sekurang-kurangnya 2 (dua) tandu. Tandu di...
Komentar
Posting Komentar