![]() |
Ilustrasi Ambulance |
JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta kini menyediakan layanan ambulans gratis yang diperuntukan untuk warga dengan KTP DKI Jakarta. Layanan ambulans gratis dengan nama Ambulans Gawat Darurat (AGD) memiliki fasilitas berbeda-beda sesuai dengan peruntukannya. Pelayanan ambulans ini tersedia selama 24 jam tanpa hari libur. Dikutip dari laman www.agddinkes.jakarta.go.id, layanan ambulans gratis ini disiagakan di seluruh puskesmas dan rumah sakit di Jakarta. Jika menggunakan layanan ambulans gratis ini, tak hanya supir dan mobil ambulan saja, tetapi juga akan ada dua tenaga medis terlatih yang ikut serta. Apabila terjadi darurat, maka tenaga medis dari rumah sakit diikut sertakan. Dilansir dari laman smartcity.jakarta.go.id, terdapat 60 unit ambulans yang dimiliki Pemprov DKI. Layanan ini memiliki fasilitas medis untuk menunjang proses pengantaran pasien dari lokasi ke rumah sakit atau puskesmas dan pemindahan dari salah satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya. Untuk bisa menggunakan pelayanan ambulans gratis ini, warga cukup menunjukan kepemilikan E-KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta Langkah untuk menggunakan fasilitas ambulan gratis ini pun cukup mudah, yaitu :
Selanjutnya Bisa Dibaca : KOMPAS.COM
1. Hubungi nomor 112 untuk permohonan ambulan gratis
Warga cukup menelpon ke nomor darurat 112 dan cukup menjelaskan tujuan penggunaan ambulan dan memberitahu posisi penelepon. Layanan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta ini disahkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2010. Setiap bulan, layanan ambulans gawat darurat rata-rata melakukan 1.600 evakuasi pasien dari rumah ke rumah sakit, dari rumah sakit ke rumah, maupun antar rumah sakit.
2. Tunjukan fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga
Hal ini berfungsi sebagai bukti kalau penelpon adalah warga DKI Jakarta. Penelepon cukup mengirim bukti berupa e-KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta melalui whatsapp ke nomor yang telah diberitahu oleh operator 112 atau setelah proses penanganan sudah selesai. Layanan ambulan gratis hanya bisa dipergunakan oleh warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga domisili DKI Jakarta. Namun, apabila warga yang bukan berasal dari DKI Jakarta (tanpa e-KTP dan KK DKI Jakarta) perlu membayar Rp 450.000 untuk mendapatkan fasilitas ambulan gratis ini.
TAG: #jakarta #ambulance #arsipmegapolitan #carasewaambulans #sewaambulans #carapanggilambulans #carapakaiambulans #ambulansgratisjakarta
Komentar
Posting Komentar