Langsung ke konten utama

Tantangan Karoseri dalam Merancang Mobil Ambulans

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebagai sarana bagi tenaga medis, mobil ambulans belakangan mengalami peningkatan permintaan selama pandemi Covid-19. Sejumlah instansi negeri maupun swasta saat ini diwajibkan memiliki ambulans. Sejumlah pabrikan saat ini mulai menyediakan line-up ambulans untuk beberapa produknya. Salah satunya DFSK Super Cab yang dirancang oleh karoseri Ambulance Pintar Indonesia (API). Branch Manager Ambulance Pintar Indonesia Ari Cukmara, mengatakan, pihaknya sudah menggeluti bisnis karoseri ambulans sejak 2011.


Baca juga Bakso Frozen Renovasi Rumah

Saat ini perusahaan telah memiliki beberapa workshop di sejumlah daerah, seperti Jabodetabek dan Jawa Tengah. Menurut Ari, dari sekian banyak tantangan dalam merancang ambulans, ternyata bagian tersulit bukan dari hal teknis. Melainkan perihal pemasangan stiker di bodi mobil. “Paling susah itu bagian stiker, atau bagian stiker yang dipesan oleh konsumen. Jadi menurut kami stiker, karena membutuhkan kepastian dari konsumen dan harus dijamin tidak ada perubahan,” ujar Ari


Mobil Suzuki APV

Ari menambahkan, stiker biasanya sering mengalami perubahan karena ketidaksesuaian logo, warna, sampai tulisan yang biasanya butuh beberapa kali pengerjaan. Bagian paling sulit lainnya saat konsumen merevisi desain stiker dan ingin segera dipasang di mobil ambulans pesananannya.

Baca juga Tahu Bakso Enak

 “Kalau yang lainnya aman, rancang bangun atau perlengkapan di dalamnya aman. Jadi untuk equipment ada yang made in API, tapi ada juga yang kami ambil dari vendor penyedia peralatan,” ucap Ari. 

Contoh tabung oksigen dan pasien monitor kami tidak bisa bikin sendiri, jadi pesan sama vendor penyedia alat kesehatan,” katanya.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ada Apa Saja Di Mobil Ambulan??

  Mobil  ambulans  juga digunakan untuk penderita gawat darurat yang sudah stabil dari lokasi kejadian ke tempat tindakan definitif/rumah sakit juga kendaraan transport rujukan. Isi di dalamnya pun harus sesuai standar. Mengacu pada aturan tersebut persyaratan teknis ambulans gawat darurat ada 23 yaitu: 1. Kendaraan roda empat atau lebih dengan peredam getaran lunak 2. Warna kendaraan kuning muda 3. Sirine 1 (satu) atau 2 (dua) 4. Lampu rotator warna biru terletak di tengah atas kendaraan 5. Tanda pengenal dengan mencantumkan 118 dan tanda gawat darurat/emergensi di bagian depan, belakang, samping kanan, dan kiri kendaraan dilengkapi AC, alat pengatur di ruangan pengemudi 6. Pintu belakang dapat dibuka ke arah atas 7. Buku Petunjuk pemeliharaan semua alat berbahasa Indonesia 8. Radio komunikasi/telepon genggam di ruangan pengemudi 9. Dilengkapi sabuk pengaman baik untuk pasien maupun petugas 10. Ruangan penderita cukup luas untuk sekurang-kurangnya 2 (dua) tandu. Tandu di...